Copy Paste Legal atau Ilegal?


Copas atau copy paste adalah mengambil karya orang lain tanpa menghargai si pembuatnya. Copy paste merupakan istilah yang paling populer di dunia blogging setelah adsense tentunya. Menurut para blogger, Copas merupakan musuh yang paling utama karena mengambil karya (Artikel) orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.

Menurut saya ada 2 pendapat dalam menyikapi hal copy paste ini yaitu Legal (boleh) dan Ilegal (Tidak boleh). Tentu kita sudah bisa menebak 2 pandangan itu, kalau pandangan ilegal berarti blogger sejati yang terus membuat artikel tanpa copas, sedangkan yang pandangan legal menurut para copas yang tidak mau tahu akan artikel orang lain tanpa memberi kasihan.

Pandangan pertama Ilegal :
Berarti dilarang meng copy paste alasannya karena itu melanggar Haki atau Hak atas Kekayaan intelektual si pembuat artikel, dan para copaser (sebutan orang yang melakukan kegiatan copy paste) dianggap tidak kreatif dan kadang kala banci karena "Nyolong" artikel orang.

Pandangan kedua Legal :
Pandangan ini berarti kita di perbolehkan untuk mengcopy paste karya orang dalam tanda kutip artikel. Menurut pendapat teman saya baru - baru ini yang termasuk Copaser, "Kalau artikel mu di copy paste berarti artikelmu bermanfaat". Saya kemudian termenung sesaat mendengar kata - kata teman saya yang padat tapi sarat makna. Mengacu statement teman saya diatas, tidak perlu menyesali artikel dari blog kita di copas oleh orang orang yang termasuk copaser, berarti karya kita bermanfaat bagi orang lain walaupun kedengarannya menyakitkan.

Dua pandangan diatas memang selalu di perdebatkan dalam forum - forum di internet. Sehingga kembali ke kitanya sendiri mengenai hal itu. Terima kasih telah membaca dan semoga bermanfaat.

0 komentar:

Post a Comment