Seseorang bisa dipenjara karena internet


Makin besarnya penggunaan internet bagi sebagian besar orang di dunia sekarang ini bak pedang bermata dua. Di satu sisi internet bisa membantu pengaksesnya untuk mendapatkan informasi terbaru dengan mudah. Namun di sisi lainnya juga dapat membuat sang pengguna menderita.

Hal seperti ini dapat kita ambil contohnya dari kasus Barrett Brown, seorang hacker yang dijerat undang-undang pidana Amerika Serikat akibat menyebarkan infomasi di internet. Aksi Brown yang dianggap ilegal ini pun menunjukkan bahwa sebenarnya siapa saja dapat jadi penjahat karena internet.

Brown sendiri sebelumnya adalah seorang aktivis internet yang meluncurkan Project PM, sebuah kelompok diskusi di internet yang membahas tentang tindakan penyadapan. Namun, ternyata Project PM miliknya ini disalahgunakan oleh para hacker dari Lulz Sec, anggota Anonymous, untuk menyebarkan beberapa data penting dari perusahaan keamanan internet.

Karena dianggap memfasilitasi hal ini, Brown pun kemudian dinyatakan terlibat meski dirinya hingga kini menolak tuduhan itu. Di lain pihak, Brown sendiri juga memperkeruh masalah ini dengan menebar ancaman pada FBI yang menyelidiki kasusnya. Brown pun dituntut dengan 17 tuduhan kejahatan dimana 12 di antaranya adalah kejahatan pencurian identitas.

Jika diambil kesimpulan, masalah besar ini sebenarnya dimulai akibat secuil informasi yang coba dibagikan Brown lewat internet. Namun karena informasi ini amat penting, maka dirinya pun akhirnya dinyatakan bersalah.

"Hal ini berarti teknologi yang membantu kita untuk menyebarkan informasi secara cepat dan masif bisa digunakan untuk menahan kita," kata Hanni Fakhoury dari Electronic Frontier Foundation seperti dilansir Digital Trends (9/13).

Padahal, menurut Fakhoury, menahan seseorang akibat aktivitasnya di internet adalah hal yang bertentangan dengan undang-undang di Amerika Serikat. Dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang merujuk pada Amandemen Pertama, dengan jelas disebutkan bahwa diperbolehkan untuk mempublikasikan material yang bertentangan dengan hukum meski hal tersebut didapatkan dari sumber ilegal.

Apapun itu, Brown saat ini sedang menjalani sidang dengan 17 tuduhan kejahatan yang dijatuhkan kepadanya. Hal ini pun membuktikan bahwa seseorang memang bisa dipenjara akibat internet. Terima kasih sudah membaca dan semoga bermanfaat.

0 komentar:

Post a Comment