Khutbah Jum'at di Masjid Annur (30/05/2014)


Pada suatu hari, ada seorang Arab badui yang datang ke bukit Arafah untuk berdoa kepada Allah. Setelah sampai di puncak, ia pun memanjatkan doa “Ya Allah, jadikanlah tahun ini sebagai tahun hujan, tahun yang di dalamnya  kemakmuran serta ketentraman bagi penduduk negeri ini”. Dan kemudian orang badui lantas pergi dan di dalam doa nya, dia hanya menyebut urusan dunia saja tanpa ada urusan akhirat. Padahal Allah mencela orang – orang yang meminta urusan dunia saja tanpa meminta urusan akhirat.

Setelah itu, datang orang – orang mukmin untuk berdoa kepada Allah yang berbunyi “Robbanaa atinaa fiddunyaa khasanah wafil akhirati khasanah wakinaa ‘adza bannar”. Yang artinya, “Ya Allah, berikanlah aku nikmat di dunia dan akhirat serta jauhkanlah aku dari siksa api neraka”. Dan Allah memuji orang – orang mukmin tersebut karena telah meminta urusan dunia dan urusan akhirat. Agar doa kita di kabulkan oleh Allah hendaknya kita tidak meminta urusan dunia saja tetapi harus di imbangi dengan urusan akhirat.

Menurut keterangan tafsir ibnu katsir, yang dimaksud dengan kebaikan dunia pada doa kebaikan dunia akhirat di atas adalah meliputi keselamatan, kesehatan, rumah yang luas, istri yang taat kepada Allah, rizki yang barokah (karena lebih baik rizki sedikit tapi barokah dari pada rizki banyak tetapi tidak barokah), ilmu yang bermanfaat, diamalkan dan juga berguna. 

Sedangkan kebaikan akhirat meliputi ketenangan hati, karena tidak takut menghadapi kiamat dan masalah – masalah yang ada di dalamnya, diberi keringanan oleh Allah saat dihisab kelak, walaupun amal kita ringan tetapi kita tetap akan dimasukkan ke surga. Allah SWT. berfirman : “Barang siapa yang di akhirat kelak mendapatkan catatan amal perbuatan dengan tangan kanan, maka orang itu akan diberi keringanan saat di hisab dan akan bertemu dengan keluarganya di akhirat kelak”. Sedangkan yang dimaksud dengan jauhkan dari siksa neraka meliputi diberi kemudahan oleh Allah untuk meninggalkan kemaksiatan dan perbuatan dosa.

Khutbah : H. Ma’shum Ahmad

0 komentar:

Post a Comment