Bangga Menjadi Konsumen Cerdas

Menjadi konsumen cerdas adalah hal yang harus dimiliki oleh setiap orang.Dengan arus globalisasi yang semakin tak terbendung,membuat pola masyarakat berubah menjadi pola hidup konsumtif yang cenderung membeli barang - barang yang cenderung tidak terlalu penting.Menteri perdagangan indonesia Gita Wirjawan pernah berkata bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam jual beli.dengan mengacu pada pernyataan menteri perdagangan itu,kita bisa mengambil kesimpulan yaitu ketika kita mau membeli hendaknya kita harus cerdas,teliti,dan cermat dalam segala aspek.selain itu ada hal yang tidak boleh dilupakan dalam membeli barang,yaitu memegang hak dan kewajiban pembeli.


Untuk menjadi konsumen cerdas tentu kita bingung mengenai apa yang akan kita perbuat untuk menjadi konsumen cerdas.untuk menjadi konsumen cerdas,kita harus membuat perubahan yang kita nilai itu hanya sepele.Namun,itu akan sangat bermanfaat bagi kita.perubahan itu adalah biasakan untuk bersikap teliti.karena sifat teliti adalah sifat pertama yang harus dimiliki oleh setiap konsumen untuk menjadi konsumen cerdas.selain itu,kita tidak boleh mengesampingkan nilai nilai yang terkandung didalamnya.aspek lain yang mendukung adalah kita harus menghargai produk - produk indonesia dengan cara membelinya.



PEMERINTAH PUN MEMPERHATIKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Tidak hanya barang barang yang dilindungi undang - undang,hak dan kewajiban konsumen pun dilindungi oleh undang - undang yaitu UU NO.8 TAHUN 1999 mengenai perlindungan konsumen republik indonesia.yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,dan lain sebagainya.Disamping itu,pemerintah juga telah membuat payung hukum untuk melindungi para konsumen,dan pemerintah mengawasi konsumen pun secara berkala.Namun terlepas dari itu,jika konsumen tidak mendukung hal tersebut,maka payung hukum yang dibuat pemerintah tidak akan berjalan dengan semestinya.Pemerintah pun menemukan terobosan untuk memenuhi hak konsumen yaitu mesin penimbang belanjaan,mesin ini sudah banyak kita jumpai di supermarket - supermarket.Hal ini dicanangkan agar meminimalisir terjadinya kecurangan dalam bertransaksi jual beli.


Asas - asas hukum yang dianut dalam perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:


1. Asas manfaat

Asas ini tidak lain mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.



2. Asas keadilan
Diharapkan melalui asas keadilan ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas keseimbangan diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan bagi konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5. Asas kepastian hukum
Asas kepastia hukum, dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Dengan menganut asas - asas diatas,pemerintah pun berupaya untuk melindungi konsumen dengan cara mengawasi beredarnya produk produk pangan ataupun non pangan.Dengan adanya pengawasan itu,memunculkan manfaat yang begitu besar bagi perekonomian indonesia.contohnya:
  • menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air (Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi)
  • mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi)
  • agar kualitas perlindungan konsumen meningkat (Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak)
Kasus - kasus yang didapati saat pengawasan yaitu:
  • penemuan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya. (pengawasan Tahap VI;bulan November sampai Desember 2012)
  • penemuan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri. (Kemendag;selama tahun 2012)

Menurut fakta yang ada diatas dapat ditarik kesimpulan yaitu mengacu pada jenis pelanggarannya,sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Untuk mengupayakan terealisasinya wujud perlindungan konsumen,wakil menteri perdagangan Bayu Krisnamurthi menetapkan dua sasaran program pengawasan:
  1. Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
  2. Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Dengan memperhatikan uraian diatas sepatutnya kita bangga menjadi konsumen yang cerdas........
Memperingati Hari Konsumen Nasional

2 komentar:

  1. SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

    Artikel diatas sangat menarik dan bermanfaat. Semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.

    http://bit.ly/11KskGl

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih atas komentarnya,
      jangan lupa baca artikel yang lainnya....

      Delete